Sebelum menguraikan lebih mendalam perihal "Berqurban untuk Orang Lain, Perlukah Izin? | Liputan Aceh", saya jelaskan lebih dahulu apa itu Matematika Ajaib.
Tekan foto di bagian bawah supaya mengetahuinya
Yuk, sudah saatnya kita kupas tentang "Berqurban untuk Orang Lain, Perlukah Izin? | Liputan Aceh"
IBADAH qurban yang pelaksanaannya di bulan Zulhijjah atau tepatnya mulai 10 Zulhijah hingga akhir hari tasyrik tentunya sebuah ibadah yang mempunyai kelebihan tersendiri di bandingkan dengan ibadah lainnya.
Namun terkadang ibadah tanpadi iringi dengan ilmu dan pengetahuan yang cukup akan berekses hilangnya esensi ibadah itu sendiri termasuk ibadah qurban.
Masyarakat yang ingin melakukan qurban juga panitianya harus mempunyai ilmu sehingga dalam realisasinya nanti tidak mengurangi dan hilangnya pahala qurban.
Dewasa ini sangat banyak fenomena dan problema dalam masyarakat yang terkait dengan qurban. Namun alangkah indah dan bersahajanya fenomena dan problema itu ditanggapi dengan ilmu dan arif bijaksana, sehingga tidak menimbulkan efek dan gesekan sosial dalam bertaqarrub kepada Allah SWT.
Diantara kejadian sering terjadi dimana seorang yang berqurban atas nama orang lain, bahkan keluarga sendiri, hal ini secara jelas syara’ tidak memperkenankan tanpa seizinya seperti yang disebutkan oleh Imam Nawawi dalam karyanya “Minhaj At-Thalibin” : “Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya”. (Imam Nawawi, Minhaj At-Thalibin, hal. 321).
Imam Nawawi juga berpendapat yang sama dalam kitab “Majmu’ Syarah Muhazzab: “Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa”. (Imam Nawawi, Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr:VIII: 406).
Pernyataaan yang sama juga disebutkan dalam kitab Minhajul Qawim: “Tidak diperkenankan seseorang berkorban atas nama orang hidup tanpa seizinnya dan juga atas nama mayit yang tidak mewasiatkannya”. (Minhajul Qawim:1:630).
Sementara itu Syekh Ibnu Hajar juga menyebutkan boleh berkorban terhadap orang yang masih hidup tanpa izinnya. (Syekh Ibnu Hajar, Tuhfah Al-Muhtaj :9:426)
0 Response to "Info Teranyar Berqurban Untuk Orang Lain, Perlukah Izin? | Liputan Aceh Literasi Qurban"
Post a Comment